Menggali Lima Mutiara Pemikiran Soekarno
Setiap bangsa yang merdeka dan berdaulat memerlukan sebuah fondasi, sebuah dasar filosofis yang menjiwai seluruh sendi kehidupannya. Dasar ini bukan sekadar rumusan kata, melainkan sebuah pandangan hidup, sebuah bintang penuntun (Leitstar) yang mengarahkan perjalanan bangsa menuju cita-citanya. Menjelang proklamasi kemerdekaan, para pendiri bangsa dihadapkan pada tugas monumental: merumuskan dasar bagi negara Indonesia yang akan segera lahir. Di tengah perdebatan sengit dan pemikiran yang mendalam, muncullah seorang orator ulung, seorang pemikir visioner, yang menawarkan sebuah konsepsi utuh yang digalinya dari bumi pertiwi Indonesia sendiri.
Dalam sebuah pidato bersejarah di hadapan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan, Soekarno dengan gemilang menguraikan lima prinsip dasar yang ia sebut sebagai ‘Philosophische Grondslag’ atau dasar falsafah negara. Lima prinsip ini bukanlah hasil pemikiran semalam, melainkan kristalisasi dari perenungannya yang panjang terhadap sejarah, budaya, dan jiwa bangsa Indonesia. Ia tidak menjiplak ideologi dari bangsa lain, tetapi berusaha menemukan nilai-nilai universal yang berakar kuat dalam kepribadian masyarakat Nusantara. Kelima asas ini kemudian menjadi embrio, cikal bakal dari Pancasila yang kita kenal sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Artikel ini akan mengajak kita untuk menyelami kedalaman makna dari kelima asas yang ditawarkan Soekarno. Kita akan mengupas satu per satu, bukan hanya sebagai daftar, tetapi sebagai sebuah kesatuan sistem pemikiran yang saling mengunci dan memperkuat. Memahaminya secara mendalam berarti memahami denyut jantung ideologis yang menggerakkan kelahiran sebuah bangsa besar.
Asas Pertama: Kebangsaan Indonesia
Prinsip pertama yang diletakkan Soekarno bukanlah tentang Tuhan, ras, atau golongan, melainkan tentang ‘Kebangsaan’. Ini adalah sebuah pilihan sadar yang sangat fundamental. Soekarno memahami bahwa sebelum berbicara tentang hal-hal lain, entitas yang bernama ‘Indonesia’ harus terlebih dahulu didefinisikan dan diyakini keberadaannya. Kebangsaan yang ia maksud bukanlah nasionalisme sempit yang chauvinistik, yang mengagungkan bangsanya sendiri sambil merendahkan bangsa lain. Jauh dari itu, kebangsaan Indonesia adalah sebuah konsep geopolitik dan spiritual yang inklusif.
"Bangsa Indonesia, Nationale Staat, bukanlah satu golongan orang yang hidup di atas daerah yang kecil seperti Minangkabau atau Madura atau Yogya atau Sunda atau Bugis, tetapi bangsa Indonesia ialah seluruh manusia-manusia yang menurut geopolitik telah ditentukan oleh Tuhan YME tinggal di kesatuannya semua pulau-pulau Indonesia dari ujung utara Sumatra sampai ke Irian."
Dalam kutipan imajiner yang merefleksikan pidatonya, tergambar jelas visinya. Kebangsaan Indonesia adalah sebuah takdir geopolitik. Ia melihat gugusan pulau dari Sabang sampai Merauke sebagai sebuah kesatuan alamiah. Namun, kesatuan geografis ini tidak ada artinya tanpa kesatuan jiwa, tanpa kehendak untuk bersatu (le désir d'être ensemble). Menurutnya, sebuah bangsa adalah hasil dari persatuan antara ‘orang dan tempat’. Tempatnya adalah Nusantara, dan orangnya adalah seluruh suku, etnis, agama, dan budaya yang mendiaminya, yang memiliki hasrat bersama untuk membangun sebuah rumah besar bernama Indonesia.
Konsep ini secara radikal menolak gagasan negara yang didasarkan pada mayoritas etnis atau agama. Soekarno menegaskan bahwa negara Indonesia bukan milik suku Jawa, bukan milik umat Islam, bukan milik golongan Kristen, melainkan milik semua untuk semua. Satu untuk semua, semua untuk satu. Inilah esensi dari Bhinneka Tunggal Ika yang kemudian menjadi semboyan negara. Kebangsaan adalah wadah besar yang menampung segala keragaman, di mana setiap individu dan kelompok merasa memiliki dan dimiliki, merasa aman dan diakui eksistensinya. Fondasi ini memastikan bahwa negara yang akan lahir adalah rumah bersama yang kokoh, bukan bangunan rapuh yang mudah retak oleh sentimen primordial.
Lebih jauh lagi, kebangsaan dalam gagasan Soekarno memiliki dimensi emosional dan historis. Ia berbicara tentang persatuan nasib, perasaan senasib sepenanggungan yang lahir dari pengalaman pahit di bawah kolonialisme. Penderitaan bersama inilah yang menempa kesadaran kolektif untuk bangkit dan menentukan nasib di tangan sendiri. Dengan demikian, kebangsaan Indonesia adalah sebuah proyek masa depan yang diikat oleh memori masa lalu dan cita-cita bersama. Ia adalah sebuah proses menjadi, sebuah ikhtiar tanpa henti untuk merawat persatuan dalam keberagaman.
Asas Kedua: Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
Setelah meletakkan fondasi kebangsaan yang kokoh, Soekarno segera melengkapinya dengan asas kedua: Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan. Ini adalah langkah jenius yang menunjukkan wawasan globalnya. Ia sadar betul bahaya dari nasionalisme yang berlebihan. Sejarah dunia telah menunjukkan bagaimana nasionalisme yang sempit dan agresif dapat melahirkan fasisme, imperialisme, dan peperangan yang menghancurkan. Oleh karena itu, kebangsaan Indonesia harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yaitu keluarga besar umat manusia.
Soekarno dengan indah menganalogikan hubungan antara kebangsaan dan internasionalisme seperti bunga yang mekar di sebuah taman. Ia berkata, “Kebangsaanku bukan kebangsaan yang menyendiri... Kebangsaanku adalah kebangsaan yang menuju kepada persaudaraan dunia. Ia adalah bagian dari kemanusiaan semesta.” Ini berarti, nasionalisme Indonesia tidak boleh menjadi tembok yang mengisolasi diri dari dunia, melainkan harus menjadi jembatan yang menghubungkan Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia atas dasar saling menghormati dan kesetaraan.
Prinsip peri kemanusiaan menuntut bangsa Indonesia untuk mengakui dan menjunjung tinggi martabat setiap manusia, tanpa memandang suku, bangsa, atau agamanya. Ini adalah penolakan tegas terhadap segala bentuk penindasan, kolonialisme, dan imperialisme. Sebuah bangsa yang merdeka tidak boleh menindas bangsa lain. Semangat inilah yang kelak menjadi ruh dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, yang memprakarsai Konferensi Asia-Afrika dan Gerakan Non-Blok. Indonesia tidak hanya memperjuangkan kemerdekaannya sendiri, tetapi juga aktif mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa lain.
Internasionalisme dalam pemikiran Soekarno bukanlah kosmopolitanisme yang melarutkan identitas nasional. Ia berpendapat bahwa seseorang tidak dapat menjadi seorang internasionalis sejati jika ia bukan seorang nasionalis. Artinya, untuk bisa berkontribusi pada dunia, sebuah bangsa harus terlebih dahulu memiliki jati diri, kepribadian, dan kekuatan nasionalnya sendiri. Internasionalisme yang sehat lahir dari bangsa-bangsa yang merdeka dan berdaulat yang berinteraksi dalam sebuah "konser peradaban dunia", di mana setiap bangsa menyumbangkan nadanya sendiri untuk menciptakan sebuah harmoni global. Asas kedua ini menjadi penyeimbang, memastikan bahwa cinta pada tanah air tidak membutakan mata kita terhadap cinta pada kemanusiaan.
Asas Ketiga: Mufakat atau Demokrasi
Setelah mendefinisikan identitas bangsa (Kebangsaan) dan posisinya di dunia (Internasionalisme), Soekarno beralih ke pertanyaan fundamental berikutnya: bagaimana bangsa ini akan mengatur dirinya sendiri? Bagaimana keputusan-keputusan kolektif akan dibuat? Jawabannya ia temukan dalam kearifan lokal Nusantara, yaitu Mufakat, yang ia padankan dengan istilah modern, Demokrasi.
Namun, demokrasi yang diusulkan Soekarno bukanlah demokrasi liberal ala Barat yang sering kali dimaknai sebagai "tiraninya mayoritas". Ia mengkritik model demokrasi di mana keputusan diambil hanya berdasarkan suara terbanyak (50% plus satu). Menurutnya, model semacam itu dapat menyingkirkan suara minoritas dan menciptakan perpecahan. Sebaliknya, ia menawarkan sebuah konsep demokrasi yang berakar pada tradisi musyawarah untuk mufakat.
"Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara 'semua buat semua', 'satu buat semua, semua buat satu'. Saya yakin, syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan perwakilan."
Inti dari demokrasi ala Soekarno adalah pencarian kebulatan suara melalui proses dialog dan pertukaran pikiran yang mendalam. Dalam musyawarah, setiap pihak didorong untuk menyampaikan argumennya, dan semua pihak didorong untuk mendengarkan. Tujuannya bukanlah untuk memenangkan voting, melainkan untuk mencapai sebuah keputusan yang dapat diterima dan didukung oleh semua. Ini adalah proses yang menuntut kesabaran, kerendahan hati, dan kebijaksanaan. Ini adalah demokrasi yang mengutamakan persatuan dan kebersamaan di atas kemenangan kelompok.
Gagasan ini diwujudkan melalui badan perwakilan. Rakyat tidak memerintah secara langsung, tetapi melalui wakil-wakil yang mereka pilih. Wakil-wakil inilah yang kemudian duduk bersama dalam sebuah majelis permusyawaratan untuk membahas dan memutuskan urusan-urusan negara. Soekarno menyebutnya sebagai "demokrasi dengan kepemimpinan hikmat kebijaksanaan". Ini adalah sistem di mana kecerdasan kolektif, bukan kekuatan angka, yang menjadi penentu arah kebijakan. Dengan asas mufakat atau demokrasi ini, Soekarno ingin memastikan bahwa negara yang lahir adalah negara yang benar-benar merepresentasikan kehendak seluruh rakyatnya, bukan hanya segelintir elite atau kelompok mayoritas.
Asas Keempat: Kesejahteraan Sosial
Kemerdekaan politik dan demokrasi hanyalah jembatan emas. Soekarno dengan tegas menyatakan bahwa di seberang jembatan itu, tujuan akhirnya adalah membangun sebuah masyarakat yang adil dan makmur. Oleh karena itu, asas keempat yang ia ajukan adalah Kesejahteraan Sosial. Baginya, sebuah negara merdeka tidak ada artinya jika rakyatnya masih hidup dalam kemiskinan, kelaparan, dan kebodohan.
Prinsip ini merupakan kritik tajam terhadap sistem kapitalisme dan liberalisme ekonomi yang menurutnya hanya menciptakan eksploitasi manusia atas manusia (exploitation de l'homme par l'homme). Dalam sistem semacam itu, kemakmuran hanya dinikmati oleh segelintir orang, sementara mayoritas rakyat tetap terpinggirkan. Demokrasi politik, tanpa diiringi oleh demokrasi ekonomi, adalah sebuah kepincangan. Orang tidak bisa makan kedaulatan, dan kebebasan berpendapat terasa hampa bagi perut yang lapar.
Oleh karena itu, Soekarno membayangkan sebuah negara yang aktif berperan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Negara tidak boleh hanya menjadi "penjaga malam" yang pasif, tetapi harus menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi yang berpihak pada rakyat kecil. Ini berarti negara harus menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tujuannya adalah menciptakan sebuah "masyarakat tanpa kemiskinan", di mana setiap warga negara terjamin hak-hak dasarnya: sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.
Asas kesejahteraan sosial adalah perwujudan dari prinsip "sama rata sama rasa". Ini bukan berarti semua orang harus memiliki kekayaan yang sama persis, tetapi berarti tidak boleh ada lagi jurang pemisah yang terlalu dalam antara si kaya dan si miskin. Semua orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk hidup layak dan mengembangkan potensinya. Prinsip ini menjadi kompas moral bagi pembangunan nasional, mengingatkan bahwa tujuan akhir dari semua kebijakan ekonomi dan politik adalah terwujudnya kebahagiaan dan kesejahteraan bagi seluruh tumpah darah Indonesia.
Asas Kelima: Ketuhanan yang Berkebudayaan
Sebagai puncak dari kelima asasnya, Soekarno menempatkan prinsip Ketuhanan. Penempatan ini bukan karena ia menganggapnya kurang penting, melainkan karena ia melihatnya sebagai mahkota yang memayungi keempat asas lainnya. Ketuhanan yang ia maksud bukanlah dasar bagi sebuah negara agama (teokrasi), melainkan sebuah pengakuan akan landasan moral dan spiritual dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Soekarno dengan sangat bijaksana merumuskan prinsip ini sebagai "Ketuhanan yang Berkebudayaan". Ada dua kata kunci di sini: 'Ketuhanan' dan 'Berkebudayaan'. 'Ketuhanan' menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, yang percaya pada adanya Tuhan Yang Maha Esa. Namun, negara tidak akan memaksakan satu agama tertentu kepada warganya. Sebaliknya, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kata 'Berkebudayaan' menjadi kuncinya. Ini berarti praktik keimanan haruslah dijalankan dengan cara yang beradab, yang luhur budi pekertinya, dan yang diwarnai oleh semangat toleransi dan saling menghormati. Berketuhanan bukan berarti menjadi fanatik sempit, saling mencurigai, atau memaksakan keyakinan kepada orang lain. Berketuhanan yang berkebudayaan adalah menjalankan ajaran agama dengan penuh kasih sayang, menjaga kerukunan antarumat beragama, dan bekerja sama dalam kebaikan untuk membangun masyarakat. Ini adalah Ketuhanan yang inklusif, yang mempersatukan, bukan yang memecah belah.
"Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Almasih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semua bertuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa."
Dengan rumusan ini, Soekarno berhasil menjembatani aspirasi kelompok agamis dan kelompok nasionalis. Negara Indonesia bukanlah negara sekuler yang memisahkan total urusan negara dan agama, tetapi juga bukan negara agama. Ia adalah negara kebangsaan yang berketuhanan, di mana nilai-nilai luhur agama menjadi sumber etika dan moralitas dalam kehidupan bermasyarakat, namun negara tetap berdiri di atas semua golongan agama untuk melindungi dan mengayomi seluruh warganya.
Esensi Persatuan: Dari Pancasila Menuju Gotong Royong
Setelah menguraikan kelima asas tersebut, Soekarno menunjukkan fleksibilitas pemikirannya. Ia menawarkan kemungkinan untuk memeras kelima sila tersebut menjadi tiga sila (Trisila), yaitu: Sosio-Nasionalisme (gabungan Kebangsaan dan Internasionalisme), Sosio-Demokrasi (gabungan Mufakat dan Kesejahteraan Sosial), dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sosio-nasionalisme berarti nasionalisme yang berjiwa kemanusiaan dan keadilan sosial. Sosio-demokrasi adalah demokrasi politik yang beriringan dengan demokrasi ekonomi.
Namun, ia tidak berhenti di situ. Ia melanjutkan pemerasannya lebih jauh lagi, dari tiga menjadi satu. Jika kelima sila itu diperas menjadi satu kata, kata apakah itu? Dengan penuh keyakinan, Soekarno menjawab: Gotong Royong. Inilah inti dari jiwa bangsa Indonesia. Gotong royong adalah semangat kerja bersama, tolong-menolong, dan bahu-membahu untuk mencapai tujuan bersama. Gotong royong adalah keringat semua untuk kebahagiaan semua. Dalam semangat gotong royong, tidak ada pemisahan antara "aku" dan "kamu", yang ada hanyalah "kita".
Gotong Royong adalah manifestasi dinamis dari kelima asas tersebut. Negara Indonesia yang ber-gotong royong adalah negara kebangsaan yang dibangun bersama oleh seluruh elemen bangsa, yang memperjuangkan kemanusiaan universal, yang mengambil keputusan secara musyawarah, yang bertujuan menciptakan kesejahteraan untuk semua, dan yang dilandasi oleh nilai-nilai ketuhanan yang luhur. Konsep ini menunjukkan bahwa kelima asas itu bukanlah sila-sila yang mati dan statis, melainkan sebuah prinsip hidup yang dinamis, yang harus terus diperjuangkan dan diamalkan dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Lima asas yang diuraikan Soekarno adalah sebuah mahakarya pemikiran yang visioner. Ia berhasil merangkum nilai-nilai luhur yang hidup di tengah masyarakat, memadukannya dengan gagasan-gagasan besar dunia, dan merumuskannya menjadi sebuah dasar negara yang koheren dan komprehensif. Kelima mutiara ini, yang kemudian disempurnakan oleh para pendiri bangsa lainnya menjadi Pancasila seperti yang kita kenal saat ini, tetap relevan hingga kini. Ia adalah warisan tak ternilai yang menjadi kompas bagi perjalanan bangsa Indonesia dalam menghadapi segala tantangan zaman, sebuah bukti bahwa dari rahim pertiwi ini dapat lahir sebuah konsepsi agung yang mempersatukan dan menginspirasi.